Text
Hak Asasi Manusia
Sejak lahir manusia dikaruniai Tuhan hak hak dasar yang tidak dapat dicabutoleh siapapun. Sebagai negara hukum, Indonesia mengakui adanya hak-hak asasi manusia. Pengakuan negara Indonesia atas hak-hak asasi manusia ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pasal 28A-28J. Pengakuan hak-hak asasi manusia juga ditegaskan dalam Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia. Isi didalamnya memberikan gambaran lengkap tentang hak asasi manusia dan kebutuhan warga negara.
SOS02860S | 341.48 HAN h | My Library (300 Pengetahuan Sosial) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain